Site icon KabarBekasi

Kabupaten Bekasi Tiadakan Juga Takbiran dan Salat Idul Adha 1442 H  

ilustrasi Kantor Bupati Bekasi / net

Bekasi – Kabupaten Bekasi juga ikut meniadakan takbir dan salat Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, KUA Bekasi Tak Layani Pendaftaran Nikah

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Iskandar menyatakan, keputusan ditiadakan Salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Intruksi Bupati No 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Jadi tahun ini tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan semuanya diatur demi keselamatan bersama,” katanya, Minggu 18 Juli 2021.

Baca juga: Bekasi Tiadakan Sementara Takbiran dan Salat Idul Adha Berjamaah

Bahkan, acuan dasar keputusan itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

“Kita pertegas saja untuk mentaati ketentuan ketentuan yang ada saat ini. Peniadaan salat Idul Adha merupakan arahan dari Kementerian Agama yang diteruskan oleh daerah,” katanya. (put)

Exit mobile version