Bekasi – Pria di Bekasi berinisial AI akhirnya ditangkap Polres Bekasi Kabupaten. Pelaku ditangkap bersama karyawannya berinisial HH setelah menjadi penjual surat vaksin dan swab antigen palsu.
“AL membuat kartu vakson dan hasil pemeriksaan rapid antigen serta antibodi palsu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan dalam keteranganya.
Baca juga: Kasus Positif Turun, Semua Tenda Pasien COVID-19 di RSUD Bekasi Dibongkar
Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan dari warga adanya pembuatan surat vaksin dan antigen palsu. Setelah diselidiki petugas mencurigai tempat fotocopy yang terletak di Pasir Gombong, Cikarang Utara.
“Diketahui AI dan HH memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemerilsaan di dalam komputer. Lalu kita amankan AI dan HH berikut barang bukti,” katanya.
Baca juga: Selama PPKM, PAD Kota Bekasi Terjun Bebas
Pelaku memalsukan dokumen tersebut, kata Hendra, dengan cara mengedit hasil scan kartu vaksin dan swab antigen asli. Caranya, menggantikan identitas pembeli menggunakan software Photoshop.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP. (put)