Bekasi – Di Kota Bekasi, diwacanakan sebagai Kota Santri. Saat ini, Peraruran Daerah (Perda) Pesantren tengah digodok anggota DPRD setempat.
“Program ini turunan UU Pesantren (UU No 18 Tahun 2019),” kata anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, Jumat 27 Agustus 2021.
Ustuchri menjelaskan, saat ini Jawa Barat sudah memiliki Perda Pesantren. Sehingga, Kota Bekasi idealnya Kota Bekasi menjadi kota santri, apalagi dilatarbelakangi banyak pahlawan. “Tidak sekadar lip service tapi juga ada hal-hal konkret misalnya persoalan bantuan sarana prasarana penguatan operasional pesantren dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca juga: Sebelum Masuk Asrama, Ratusan Santri di Bekasi Jalani Rapid Test
Menurut Ustuchri, selama ini yang menikmati BOS daerah adalah sekolah sekolah di bawah Diknan. “Tapi pesantren sendiri belum tersentuh secara keseluruhan, hanya kita berharap ada hal-hal yang sifatnya lebih konkret,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Ushtuchri, sarana prasarana pesantren rata-rata adalah hasil dari kemandirian para ulama. Sehingga, bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca juga: Warga Bekasi Digegerkan Temuan Benda Mencurigakan Mirip Bom
Meski begitu, kata dia, Perda pesantren ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban. Dan dalam pembahasan ini akan melibatkan para ulama, dan stakeholder.
“Sehingga, nanti pas hari santri nasional tidak sekedar seremonial saja, tapi ada hal yang dapat menumbuhkan peran negara dalam membangun mental spiritual,” katanya. (cil)