Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 13 September 2021.
Untuk perpanjangan kali ini, statis Kota Bekasi tidak berubah yakni level 3. “Pada perpanjangan kali ini tidak ada yang beda, kita masih berada di level 3,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi,
Baca juga:Pemkab Bekasi Mengakui Kesulitan Tangani Banjir Kali Ulu
Perpanjangan PPKM Level 3 ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1378/SET.COVID-19 yang dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pada perpanjangan kali ini diharapkan masyarakay dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Baca juga: Bekasi Layani Kependudukan Warga Transgender
Rahmat menjelaskan, selama PPKM berlangsung pada 31 Agustus hingga 6 September 2021, wilayahnya sudah mendaoat izin relaksasi sejumlah aktivitas. Seperti, sekolah tatap muka terbatas, operasional pusat perbelanjaan, hingga kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan ketentuan protokol kesehatan.
Dengan kondisi penerapan PPKM level.3, kata Rahmat, terdapat perubahan yang cukup positif atas perkembangan kasus penularan COVID-19.
“Angka kesembuhan sudah di posisi 98,7 persen, kasus aktifnya tinggal 0,23 persen atau 179 kasus, RT yang zona kuning tinggal 88 saja dan sisanya sudah zona hijau,” ujarnya. (adv/humas