Site icon KabarBekasi

Pemkot Bekasi Akhirnya Buka Segel PT Protelindo Dibuka

FOTO Humas

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi telah akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong berlokasi di Jalan Lingkungan RT 05 RWp 04 Bojong Rawalumbu, Rawalumbu.

Jauh sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin. Sesuai dengan peraturan daerah perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca juga: Kota Semarang Kunjungi Kota Bekasi Terkait SIPD  

Dan baru pada Jumat 1 Oktober 2021, Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan terkait BTS milik PT Protelindo sudah mengurus izin yang sebelumnya dilakukan tindakan tegas dengan penyegelan.

Baca juga: Dampak COVID-19, Ratusan Anak di Bekasi Jadi Yatim Piatu

“Sudah mengurus izinnya, sudah di rapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP. PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” kata Tarmuji.

Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel. “Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan, saat ini Pemkot Bekasi menyederhanakan atau simplikasi terkait proses perizinan menara BTS , yaitu hanya ada 2 rekomendasi teknis yang di tempuh yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian diatas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi KKOP dari pangkalan udara ( Lanud ) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno – Hatta. (adv/humas)

Exit mobile version