Site icon KabarBekasi

Hore, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Bekasi

Ilustrasi Mega Bekasi Hypermall / FOTO Ist

Bekasi – Akhirnya, anak usia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi setelaj pemerintah pusat memberi kelonggaran PPKM Level 3 seperti di Kota Bekasi.

“Situasi Kota Bekasi sudah flat, potensi penyebaran sudah 0,04 persen dan yang vaksin sudah 66,1 persen,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca juga: Ratusan Ribu Orang di Pondokgede Sudah Tervaksin

Rahmat menambahkan, dengan diberikannya akses anak usia di bawah 12 tahun masuk mal agar bisa memulihkan ekonomi.

Saat ini, kata dia wilayah Jakarta sudah memperbolehkan anak udia di bawah 12 tahun masuk mal. Makanya, kata dia, Kota Bekasi bisa melakukan hal yang sama dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca juga: Hari Listrik Nasional ke-76, Intip Promo Super Dasyat dari PLN

“Kalau wilayah lain dan DKI Jakarta bisa kenapa Kota Bekasi tidak, yang penting kan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Rahmat berharap, kebijakan tersebut setidaknya bisa meningkatkan jumlah pengunjung mal. Sehingga perekonomian tumbuh. Apalagi, kondisi mal-mal di Kota Bekasi masih sepi pengunjung. Jumlah pengunjung baru sekitar 20 persen dari kapasitas. (adv/humas)

Exit mobile version