Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung kolaborasi dan strategi untuk mengaklerasi pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Kemenkumham dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang juga diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Baca juga: Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
“Ini merupakan momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha,” kata Yasonna, Rabu 13 Oktober 2021.
Dia menambahkan, setidaknya Kemenkumham sebagai salah satu pilar pemerintahan, turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital. Termasuk mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan.
Baca juga: Pemkot Bekasi dan Kanwil DJP Jabar III Sosialisasikan Kepatuhan Wajib Pajak
“Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM, dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek. Sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, untuk memfokuskan mainstreaming Bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis.
Yasonna juga menyampaikan pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menjadi keynote speaker dalam seminar, bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan, guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.
“Beliau menegaskan, bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis, dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundangundangan,” paparnya.
Di samping itu, sambung Yasonna, setiap keputusan maupun kebijakan sejatinya harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik, utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum. (put)