Site icon KabarBekasi

Hore, UMK Bekasi Tahun 2022 Naik

Bekasi – Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kepada Pemerintah Jawa Barat, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan kesempatan antara buruh, pengusaha dan juga pemerintah.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Tidak Ikuti Kenaikan UMK Bakal Kena Tegur  

“Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71persen atau sebesar 33.000 rupiah,” katanya Selasa 23 November 2021.

Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Tiga Orang Terduga Teroris di Bekasi

“Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita. Ada 11 Kota dan Kabupaten tidak naik,” jelas Ika.

“Saya juga melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik undang-undang cipta kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ujarnya.

Saat ini, keputusan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, tahun 2021 upah Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935 atau naik sebesar Rp193.227.64 dari UMK sebelumnya di tahun 2020 yang hanya Rp4.589.708. (dia)

Exit mobile version