Bekasi – Ribuan buruh gelar aksi demo menuntut upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2022 naik pada Kamis 24 November 2021. Para buruh kecewa lantaran pemerintah tidak manaikan upah tahun depan.
Salah satu wilayah unjuk rasa di Kawasan Jababeka Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Para demontrans sempat melakukan sweeping buruh lainnya ke sejumlah pabrik-pabrik.
Baca juga: Hasil Tes Swab Tahap Pertama Buruh di Bekasi Bikin Kaget
Atas tindakan buruh yang mekakukan sweeping itu sejumlah pihak perusahaan memilih untuk tidak beroperasi. Para buruh memilih untuk berkumpul dan melakukan konvoi.
“Kita memilih tidak bekerja hari ini, soalnya para buruh di perusahaan kita ikut aksi demo,” kata salah seorang buruh, Teguh, Kamis 24 November 2021.
Baca juga: Hore, UMK Bekasi Tahun 2022 Naik
Teguh mengaku, sangat kecewa dengan keputusan tidak menaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2022. Padahal, wilayah Kota Bekasi sebagai wilayah tetangga tetap menaikan nilai UMP. “Ini tidak adil, kami ingin naik juga upah tahun depan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, UMP Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp4.791.000. Kebijakan itu diketahui langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. (ben)