Polisi Amankan Pelaku Penistaan Agama di Bekasi

oleh -313 views
FOTO Ist

Bekasi – Pelaku BF 37 warga Rawalumbu Kota Bekasi atas perbuatannya atas penistaan agama. Bahkan, aksinya pun direkam hingga viral di media sosial.

“Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu 27 November 2021.

Baca juga: Geger, 10 Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Bekasi

Seperti yang diketahui, rekaman video itu memperlihatkan kemaluan pelaki BF ditempelkan di kitab suci. Pria yang terlihat memakai kaos putih itu membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas motif tersebut. “Motif dan latarbelakang masih kita lakukan penyelidikan,” kata Aloysius.

Baca juga: Sekolah di Bekasi Dilakukan Tes PCR Sampling  

Dia berharap, atas ditangkapnya pelaku dapat meredam emosi masyarakat atas perbuatannya. “Tentu reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.