Bekasi – Seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Bekasi diminta berhenti sementara. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Huraira.
“Untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3, H+3 itu untuk beroperasional,” kata Abi di Bekasi.
Baca juga: Kali Bekasi Tercemar Lagi, Begini Penampakannya
Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Maklumat Bersama Plt Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
Seluruh THM diminta menghentikan operasional mulai dari H-3 sampai dengan H+3 Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Ini Aktivitas YBM dan PLN UP3 Bekasi Selama Ramadan 2021
Lebih jauh dijelaskan Abi, pihaknya akan mengambil tindakan kepada THM yang nekat beroperasi selama ramadan.
“Kalau masih bandel sudah pasti akan diberikan sanksi. Kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama-sama menghormatilah intinya,” ujarnya. (put)