Bekasi – Arak-arakan takbir keliling malam takbiran di Kota Bekasi dilarang. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
“Kami sudah imbau ke masyarakat, tidak ada takbir keliling,” kata Hengki, Minggu 1 Mei 2022.
Baca juga: Siap-siap Jalan Arteri di Bekasi Macet Parah, Ini Sebabnya
Hengki menambahkan, pelarangan itu semata-mata untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Meski angka kasus virus corona di Kota Bekasi sudah terkendali, tapi lonjakan kasus masih bisa terjadi. “Kami sudah imbau ke tokoh agama juga untuk pelarangan takbir keliling,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, kegiatan takbir menyambut Idul Fitri tetap bisa dilaksanakan di masjid dan musala masing-masing lingkungan warga. “Memang sebaiknya menggelar takbir itu di masjid dan musala,” katanya.
Baca juga: Kendaraan Pemudik di Bekasi Sudah Capai 15 Persen
Hal senada juga dikatakan, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling.
“Masih belum boleh takbiran seperti arak-arakan, cukup takbirannya di masjid, musala termasuk di lingkungan masing-masing warga agar kondisinya kondusif,” ujarnya. (put)