Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras, Istri, Anak dan Ibu Mertua di Bekasi

oleh -186 views
Polres Bekasi Kabupaten gelar perkara kasus penyiraman air keras / kabarbekasi.id

Bekasi – Polisi berhasil menangkap pelaku penyiram air keras anak, istri dan ibu mertuanya. Motif penyiraman itu karena pelaku kesal istri selalu minta cerai.

Pelaku bernama Rezy Saputra alias Kenji (26). Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya bernama Ardiansyah. Dia berperan mengantarkan Kenji membeli air keras, dan menjemput usai melakukan aksinya.

Baca juga: PLN Bekasi Jamin Pasokan Listrik Aman Selama Piala AFF U-19

“Gara-gara sakit hati usai cekcok, pelaku membeli air keras dan menyiramkannya ke istri, anak dan ibu mertuanya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Senin 11 Juli 2022.

Peristiwa itu kata Gidion, terjadi pada Senin 20 Juni 2022. Menurut dia, saat terjadi cekcok istrinya yang bernama Siti Sri Hardianti (25) melontarkan kalimat yang membuat sakit hati.

Baca juga: Gagal Mendahului Truk, Pemotor di Bekasi Tewas  

“Istrinya bilang lebih baik digauli pria lain daripada sama tersangka, kata-kata itu yang membuat Kenji sakit hati,” katanya.

Ditambah lagi kata Gidion, pelaku selama ini tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, Siti tidak diberikan nafkah. Mereka berdua nikah secara siri dua tahun silam.

“Berulang kali istrinya minta cerai, tapi pelaku berusaha mempertahankan,” katanya.

Ketika penyirman itu Kenzi sudah kesal lantaran tetangganya melihat istrinya jalan dengan pria lain. Sehingga, saat pukul 03.00 dinihari Kenzi melihat istrinya dan ibu mertuanya Siti Hartini (57) yang sedang tertidur langsung menyiramkan air keras. Ternyata air keras itu pun mengenai anaknya Reslia Saputri (2).

Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.