Site icon KabarBekasi

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kontainer Maut Sebagai Tersangka

Kejadian tabrakan maut di Bekasi / kabarbekasi.id

Bekasi – Pihak Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS selaku sopir truk kontainer N 8051 EA sebagai tersangka. Sopir dianggap sengaja melakukan kelalaian saat berkemudi.

“Iya betul sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro, Kamis 1 September 2022.

Baca juga: Pemkot Bekasi Evaluasi Sekolah di Pinggir Jalan

Menurut dia, penetapan tersangka karena yang bersangkutan dianggap murni melakukam kelalaian saat mengemudi. “Jadi sopir saat itu dalam keadaan mengantuk,” katanya.

Terkait adanua pengaruh narkoba, Agung mengaku, tidak ditemukan indikasi tersebut. Padahal, sebelum kejadian sopir tersebut membawa muatan dari arah Narogong dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi, Tabrakan Maut Tewaskan 4 Anak SD di Bekasi

“Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dahulu, setelah itu prosesnya kita serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Seperti yang diketahui, tabrakan maut di depan SD Kota Baru II dan III diduga karena rem blong. Pasalnya, sejak kejauhan kontainer bermuatan besi itu sudah oleng.

Korban meninggal dunia menjadi 10 orang. Para korban merupakan anak sekolah dasar dan penjual makanan di sekolah. (put)

Exit mobile version