Bekasi – Pria berinisial BH (49) harus mendekam di penjara setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan para calon tenaga kerja kontrak.
Modus yant dilakukan pelaku adalah dengan melakukan rekrutmen tenaga kerja kontram (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pelaku BH diduga menipu korban berinisial SM (33).
Baca juga: Benarkah Ratusan ASN dan TKK di Bekasi Terpapar COVID-19
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, kepada korban pelaku kerap mengiming-imingi pekerjaan sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Namun, setiap para korbannya harus membayar uang Rp20 juta, untuk memuluskan proses rekrutmen. “Pelaku BH menjanjikan kepada korbannya bisa masuk kerja di TKK Pemkot Bekasi,” katanya.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Bekasi, 1 Orang Tewas
Dari situ, korban menyerahkan uang sesuai permintaan BH. Penyerahan itu diukuti barang bukti kwitansi transaksi rekrutmen TKK. Kepada korhan, kata Jupriono, pelaku berjanji proses masuk kerja akan diberitahu 2 bulan setelah penyerahan uang.
Sayangnya, janji itu tak ditepati, hingga berbulan-bulan. Para korban menunggu kabar dari pelaku tapi tak kunjung ada kepastian kapan masuk bekerja.
“Kejadiannya 21 September 2021, seiriing berjalannya waktu ternyata tidak terbukti semua janji pelaku, sehingga korban melapor ke.polisi,” katanya.
Sejauh ini, uang yang diambil pelaku habis untuk memenuhi kebutuhan korban sehari-hari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (dan)