Site icon KabarBekasi

Setelah Dibebaskan PN Bandung, Pejabat Bekasi Divonis Bersalah oleh MA

ilustrasi

Bekasi – Kasus dugaan korupsi pejabat Kabupaten Bekasi teeus menjadi sorotan. Setelah dinyatakan bebas dalam keputusan PN Jawa Barat Bandung, ternyata dibuat gugur setekah Mahkamah Agung (MA)  mengeluarkan pernyataan baru yang menyatakan terdakwa bersalah.

Keputusan PN Bandung nenyatakan terdaka DAS tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primairdan dakwaan subsidi. Terdakwa sebelumnya dituduh melakukan markup terhadap pengadaan bulldozer pada tahun anggaran 2019.

Baca juga: Asik Lagi Nongkrong, Warga Bekasi Dibacok

Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengungkap ada kerugian negara atas proyek tersebut Rp1,4 miliar. Kini, pihak Mahkamah Agung telah menetapkan DAS bersalah.

Atas Mahkamah Agung itu kuasa hukum DAS, Febri mengatakan, pihaknya belum menerim salinan putusan tersebut. Sehingga, belum bisa menalaah dan mengomentari. “Kita belum terim salinan keputusannya, belum bisa memberikan komentar,” katanya saat dihubungi Viva 17 Juli 2023.

Baca juga: Akses Jalan ke Rumah di Tembok, Warga Bekasi Masuk Lewat Got  

Febri mengaku, hingga sekarang kliennya tengah bekerja seperti biasa sediakala pegawai lainnya. “Sedang bekerja kalau sekarang,” katanya.

Sementara dia mengaku, kalau ada informasi informal yang didapat kliennya akan ada esekusi 4 tahun setelah keputusan MA. “Itu kan informasi informal yah, belum ada salinan keputusan, katanya 4 tahun,” katanya. (dan)

Exit mobile version