Bekasi – Mulai besok, Senin14 Juli 2025, jam sekolah untuk jenjang TK/PAUDm dan SMP di Kota Bekasi ditetapkan pada pukul 06.30. Kebijakan ini akan dilakukan evaluasi kembali pada satu pekan.
“Kami akan evaluasi sepekan, ini baru uji coba,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen.
Pemberlakuan jam masuk sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/9430/Disdik.Set tentang jam efektif pada satuan pendidikan Kota Bekasi.
Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah
Penerbitan surat itu ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen.
Dia menambahkan, pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 itu berlaku pada hari pertama masuk semester ganjil tahun 2025/2026 yakni pada Senin 14 Juli 2025.
Baca juga: Catat! PT Migas Baru ini Balik Modal
“Kami juga akan menilai efektivitas kebijakan jam belajar lebih pagi itu, termasuk respon dari masyarakat,” kata Alex.
Seperti yang diketahui, penerapan jam masuk sekolah lebih awal itu mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/pk.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membentuk generasi Pancawaluya yang berkarakter, yaitu Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer. (nac)