Site icon KabarBekasi

Pernikahan Anak di Bekasi Meningkat, Segini Jumlahnya

Ilustrasi pernikahan / FOTO Ist

Bekasi – Di Kabupaten Bekasi pernikahan anak usia dini menunjukan peningkatan. Itu sebabnya, pada akhir tahun 2024 jumlah permohonan pernikahan anak dibawah umur sudah mencapai 12 permohonan.

Data itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang. Bahkan, tahun 2025 saja, jumlah permohonan sudah mencapai 16 kasus. Penyebabnya karena kehamilan.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Kasih ‘Jempol’ ke PT Migas

“Pernikahan anak itu terjadi karena banyak faktor. Salah satunya, karena hamil diluar nikah, accident,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah.

Meski begitu, beberapa kasus ditemukan, usia calon mempelai laki-laki umumnya lebih matang dibanding calon mempelai perempuan. Padahal, di dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Baca juga: Mutasi? Bodo Amet, Pegawai: Cuma Temennya Kok yang Naik Jabatan

“Tapi, kenyataannya ada anak perempuan yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang sudah mencapai 17 tahun,” jelasnya.

Untuk menekan angka pernikahan anak itu, DP3A terus gencar edukasi tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga. Salah satunya, memberikan pembekalan keterampilan pengasuhan anak. (dan)

Exit mobile version