Bekasi – Sejumlah kalangan bakal mengawasi proses penutupan stiker Hotel dan apartemen baru-baru ini oleh DPRD Kota Bekasi. Hal itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah melakukan pengawasan.
“Jangan sampai dipasang stiker hanya untuk menaikan bargaining, yang kemudian terjadi pencopotan stiker tanpa alasan yang jelas,” kata Pendiri LSM Jeko, Bob.
Baca juga: Pernikahan Anak di Bekasi Meningkat, Segini Jumlahnya
Perlu diketahui, Selasa 24 Juli 2025, anggota DPRD bersama Badan Pendapatan Kota Bekasi melakukan penyegelan ke salah satu hotel. Pemicunya karena hotel itu disebut-sebut belum menjalankan wajib pajak yang nilainya mencapai Rp900 miliar.
Bob mengaku, penyegelan ini sangat diapresiasi. Sebab, jangan sampai terjadi kebocoran atas Pendapatan Asli Daerah. “Setidaknya bukan hanya satu atau dua hotel yang dipasangi stiker, tapi mereka yang tidak taat pajak harus ditindak,” jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Keterlambatan Pengadaan Kursi dan Meja di Sekolah Bekasi
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, pemasangan stiker di hotel itu karena dianggap tak patuh pajak. Mereka selama ini memiliki utang sampai Rp900 juta.
“Sejak 2023 sampai 2025 totalnya Rp900 juta, yang didalamnya pajak hotel dan restoran,” katanya. (nar)