Bekasi – Pembantu rumah tangga (PRT) berinisal DA (18) berbuat nekat dengan merekam video bugil majikannya DK (32) di kediamannya di Kawasan Bekasi Utara Kota Bekasi.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara sesuai Pasal 14 ayat 1 UU No 12 tahun 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece di Bekasi Tak Dilarang, Asalkan…
Kusumo menambahkan, bukan hanya DA yang terancam penjara, pelaku lainnya berinisial MFR (23) selaku pihak yang meminta DA melakukan aksinya.
Menurut Kusumo, peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Mei 2025. Korban baru mengetahui kejadian itu usai mandi dari suaminya berinisial PRF.
Baca juga: Kejari Didesak Tangani Reklame Bodong di Bekasi
PRF mencurigai dari rekaman CCTV yang memperlihatkan DA merekam sang istri. Tak berpikir panjang, DA pun diinterograsi sang suami perbuatannya.
Darisitu, oleh PRF langsung dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Pengakuan DA kepada polisi aksinya sudah dua kali melakukan perekaman kepada DK. Tindakan itu dilakukan atas permintaan sang pacar MFR. (put)