Site icon KabarBekasi

Ribuan Warga Binaan di Bekasi Mendapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi remisi

Bekasi – Ribuan warga binaan kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima remisi kemerdekaan di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025. Dari mereka yang menerima remisi, 36 orang dinyatakan bebas.

“Ada 36 warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi, sisanya masih menjalani pidana, pidana panjang,” kata Kepala Lapas Bulak Kapal, Candran Lestyono.

Baca juga: Polisi Selidiki Pengajian Ummi Cinta di Bekasi

Candran menambahkan, mereka yang mendapat remisi dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus ringan. Remisi yang diterima berkisar satu hingga enam bulan.

“Kebanyakan pidana umu, yang pidananya pendek, karena tahun ini ada remisi dasawarsa, jadi ada tambahan dari remisi umum,” katanya.

Baca juga: Ratusan Warga Bekasi Ganti Kolom Agama

Dengan begitu, dia berharap, pemberian remisi bisa memacu warga binaan terus berprilaku baik dan setelah bebas tidak mengulangi tindak kriminal.

“Harapannya, meminimalisir tingkat kriminal yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya. (put)

 

Exit mobile version