Site icon KabarBekasi

Efek Kebijakan KDM, Pemkab Bekasi Terancam Kehilangan Rp1 Triliun

DPRD Kabupaten Bekasi / FOTO bekasiana.com

Bekasi – Adanya imbauan penghapusan tunggakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi memutar otak. Pasalnya, apabila direalisasikan wilayah tersebut akan kehilangan pendapatan Rp1 triliun.

“Insya Allah saran itu akan diterima Pemkab Bekasi sebagai bentuk kepedulian atas kondisi ekonomi masyarakat yang sekarang tidak stabil, jadi upaya penghapusan tunggakan bisa meringankan,” kata Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Baca juga: KB untuk Pria di Bekasi Meningkat, Kok Bisa?

Pertimbangan yang lain, kata Asep, kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik. Sehingga, tunggakan ini menjadi pilihan meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Gempa Guncang Bekasi, Warga: Kursi Sampai Goyang

Meski begitu, kata Asep, masyarakat diharapkan tetap disiplin dan tidak menunggak pajak kembali ke depannya.

“Sangat diharapkan masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan sampai sekarang digratiskan besok ke depannya nunggak lagi,” ucapnya. (nar)

 

Exit mobile version