Site icon KabarBekasi

Truk Tanah di Bekasi Dilarang Melintas di Jam Sibuk

ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, memperketat jam operasional truk pengangkut tanah. Seluruh truk itu dilarang melintas sebelum pukul 21.00 hingga 05.00.

“Tujuannya untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di ruas Jalan Ahmad Yani,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.

Baca juga: RSUD Tipe D Milik Kota Bekasi Bakal Naik Kelas

Zeno menambahkan, penertiban itu dilakukan dengan cara melakukan operasi pada Jumat 22 Agustus 2025. Kendaraan yang kedapetan melintas dibawah aturan maka akan diminta putar balik.

“Kami melakukan dengan cara penghalauan dan putar balik kendaraan,” kata Zeno.

Baca juga: Jaga Kerukunan, FKUB Sebut PHDI Mitra Strategis

Selama ini, kata Zeno, kehadiran truk-truk di jam padat kendaraan, sehingga membuat kemacetan dan gangguan lalu lintas. Hingga operasi itu bisa mencegah terjadinya penumpukan.

“Kelancaran dan keamanan lalu lintas di Kota Bekasi jadi target kami saat ini,” ujarnya. (adv)

Exit mobile version