Site icon KabarBekasi

Pengusus RW di Kota Bekasi Dapat Rp100 juta, Asalkan…

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto / kabarbekasi.id

Bekasi – Pengurus RW di Kota Bekasi segera mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp100 juta. Hanya saja, setiap RW wajib menjalankan program pemilahan sampah khusus barang bekas dan minyak jelantah.

“Bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah Rp100 juta wajib menjalankan pemilahan sampah di lingkungannya,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Baca juga: Yang Lain Minggir Dulu, Meriam Bekasi Ukir Prestasi di Piala Soeratin U-17

Dan secepatnya, kata Tri, pihaknya sudah meminta kepada kelurahan dan kecamatan untuk bergerak cepat melakukan sosialisasi. Tujuannya agar seluruh elemen masyarakat bisa memahami mekanisme dan syarat yang sudah ditentukan.

“Saya sudah meminta kepada lurah dan camat untuk sosialisasi. Karena ini kontribusi nyata menjadikan Kota Bekasi sehat,” kata Tri.

Baca juga: Mahasiswa Bekasi Segera Laporkan Direktur PTMP ke Kemendagri

Seperti yang diketahui, dana hibah ini secara khusus tidak untuk insentif pengurus RW. Melainkan, alokasi anggaran itu difokuskan untuk program yang menyentuh masyarakat.

Dari total 1.013 RW yang ada maka dana yang diperlukan Pemerintah Kota Bekasi mencapai Rp100 miliar. (adv)

Exit mobile version