Site icon KabarBekasi

Yamsi Desak Batalkan SK Pengangkatan Direktur PT MP

ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

Bekasi – Polemik gelar sarjana Direktur PT MP Kota Bekasi terus disorot. Kali ini, datang dari Yayasan Marhaenis Indonesia (Yamsi) yang mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera membatalkan surat keputusan tersebut.

“Batalkan, harus dibatalkan, karena memang belum yudisium si bersangkutan,” kata Ketua Yamsi, Rikky Tambunan, Rabu 27 Agustus 2025.

Rikky menambahkan, yudisium itu adalah proses penentuan seorang mahasiswa secara akademik di semua peguruan tinggi. Jadi, DHR ini belum yudisium saat pelantikan direksi.

Baca juga: Festival Pengasinan Keren Diserbu Warga

“Yang harus bertanggungjawab juga panitia seleksi, kenapa administrasinya diloloskan,” kata Rikky.

Menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Karena, diakui dia, semua persyaratan direksi itu sudah diatur dalam peraturan dalam negeri (Permendagri).

Baca juga: Pemkot Bekasi Genjot Pengolahan Sampah, Ini Skemanya

“Kalau soal ijazah beli itu sudah biasa, tapi ini kan soal dia belum yudisium,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan DHR sebagai direktur PT MP. Namun, pengangkatan itu membuat gaduh publik hingga sekarang terutama soal gelar sarjana. (put)

Exit mobile version