Bekasi – Sepuluh anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondokgede, dilepaskan polisi. Pelepasan itu langsung dijemput sanak keluarga.
“Mereka sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dan proses hukum masih berjalan mengacu kepada UU Perlindungan anak,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca juga: Dewan Bekasi Respon Positif Kenaikan Intensif RT/RW
Sesuai dengan UU Perlindungan anak, proses hukum dilakukan secara diversi. Alhasil, keputusan tersebut diapresiasi Ketua Komisi Perlindungan Daerah (KPAD) Kota Bekasi Avrian.
Baca juga: Kondisi Keuangan Kritis, DPRD Bekasi Usulkan Bentuk Pansus
“Sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi pihak Polres yang fokus terhadap pelindungan anak,” kata Novrian.
Dia berharap, pihak sekolah bisa melakukan pembinaan kepada anak-anak tersebut. “Kami imbau ke sekolah agar anak-anak yang sempat terlibat demo untuk dibina,” katanya. (nar)