Bekasi – Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menanggapi polemik tunjangan rumah anggota dewan. Dia mengaku, hanya menjalankan aturan yang berlaku.
“Aturannya sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Lia.
Baca juga: Polisi Lepaskan 10 Anak Pendemo Kericuhan di Bekasi
Sehingga, kalau ada perubahan besaran tunjangan anggota dewan, dia menegaskan, itu bukan kewenangan DPRD. Karena sifatnya hanya menerima usulan.
Baca juga: Kota Bekasi Siapkan Pembangunan JPO Juanda Bekasi
“Kami ini hanya pelaksana, dan sampai sekarang Bekasi masih memakai Perwal yang lama,” kata Lia.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar di depan gedung DPRD kemarin. Massa menuntut untuk menghapus tunjangan DPRD dan rumah dinas Wali Kota Bekasi. (adv)