Connect with us
BEKASI WEATHER

PTMP Menang dalam Gugatan Parkir Ruko RSNK

Berita

PTMP Menang dalam Gugatan Parkir Ruko RSNK

Bekasi – Gugatan yang diajukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang, (RSNK), 1,2 dan 3, ditolak Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Atas putusan itu menjadikan PT Mitra Patriot sebagai pengelola tunggal pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja mengapresiasi putusan tersebut. Sebab, dia menilai, gugatan yang diajukan paguyuban tidak memiliki dasar.

Baca juga: Tak Didukung Kadin Se-Jabar, Musprov ke VIII di Karawang Gagal Terlaksana

“Alhamdulillah, gugatan ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada,” kata David dalam keterangan resminya, Kamis.

Meski begitu, David tetap mengedepankan pendekatan kooperatif. Bahkan, dia mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan paguyuban untuk membahas solusi penataan parkir.

Baca juga: Wow, Tahun Ini Sudah Ribuan Orang di Bekasi Terkena PHK

“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan,” imbuhnya.

Dengan kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot berkomitmen menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik guna kenyamanan pengunjung dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (nar)

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top