Connect with us

Lima RW di Kota Bekasi Lebih Pilih Tidak Cairkan Dana Hibah

ilustrasi

Berita

Lima RW di Kota Bekasi Lebih Pilih Tidak Cairkan Dana Hibah

Bekasi – Lima RW di Kota Bekasi tidak menyerap anggaran hibah yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi. Dana sebesar Rp100 juta untuk satu RW itu akan dikembalikan ke kas daerah.

Anggaran yang tidak terserap itu akan dijadikan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan, ada lima RW dari tiga kelurahan yang tidak melakukan pencairan dana hibah.

“Jadi dana hibah RW Rp100 juta ada lima RW yang tidak mencairkan,” kata Yudi.

Untuk RW yang tidak menerima hibah tahun 2025, Yudi merinci, RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, 09 dan 13 Kelurahan Jatimelati.

Untuk sebab tidak terserapnya dana itu, akan diserahkan ke camat dan lurah setempat untuk jadi bahan evaluasi. “Setiap dana yang dicaairkan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan SPJ,” kata Yudianto.

Perlu diketahui, pencairan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Dan batas akhir pelaporan penggunaan dana ditetapkan pada 20 Desember 2025.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top