Connect with us
BEKASI WEATHER

Pernikahan Usia Dini Marak di Bekasi, Penyebabnya “Kocak”

Berita

Pernikahan Usia Dini Marak di Bekasi, Penyebabnya “Kocak”

BEKASI – Di wilayah Kabupaten Bekasi untuk anak yang baru berusia 19 tahun sudah tersegel menikah. Tak tanggung-tanggung angka permohonan nikah diusia muda mencapai 39 permohonan dispensasi.

Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat angka itu terjadi sepanjang tahun 2025. Padahal, angka permohonan dispensasi menikah itu hanya 31 kasus di tahun sebelumnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, pernikahan anak ini disebabkan banyak faktor. Salah satu penyebab yang paling sering terjadi karena hamil di luar nikah.

“Faktor yang banyak terjadi karena hamil di luar nikah,” katanya.

Dia pun menyoroti dalam kasus tersebut kerap kali terjadi ketimpangan usia calon pengantin. Biasanya, calon mempelai laki-laki usianya lebih dewasa. Sedangkan, mempelai wanita usianya dibawah 18 tahun.

Kondisi itu yang membuat melanggar Undang-undang Nonor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. “Dalam aturan itu batas usia maksimal menikah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top