Connect with us

Tawuran di Bekasi Renggut Korban Jiwa

ilustrasi

Berita

Tawuran di Bekasi Renggut Korban Jiwa

BEKASI – Aksi tawuran di depan gedung Bekasi Creative Center di Jalan Sersan Aswan Kota Bekasi merenggut nyawa. Korban TRB (21 tahun) tewas setelah alami luka serius di bagian paha dan pinggang.

“Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di tubuhnya, terutama di bagian paha dan pinggang,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat.

Kejadian itu pada 18 Januari 2026. Dan salah satu pelaku berinisial TFA berhasil diringkus pada 19 Januari 2026. Selang sehari, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yang masih dibawah umur.

“Keduanhya dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Andaru.

Operasi tersebut menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari aksi tawuran, kriminalitas jalanan, peredaran narkotika, minuman beralkohol ilegal, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Andaru menjelaskan, selain melakukan penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengutamakan upaya pencegahan. Langkah ini dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan personel Brimob, Samapta, serta Satuan Tugas Operasi Pekat Jaya di masing-masing wilayah.

Patroli terpadu tersebut bertujuan untuk menekan potensi kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kegiatan pengawasan juga difokuskan pada titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi gangguan kamtibmas.

Dengan pendekatan preventif dan represif yang berjalan beriringan, diharapkan situasi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap kondusif dan terjaga.

 

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top