Connect with us

Pajak Air Tanah di Bekasi Rawan Kebocoran

ilustrasi salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi / dok kabarbekasi.id

Berita

Pajak Air Tanah di Bekasi Rawan Kebocoran

BEKASI – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah di Kabupaten Bekasi tak tercatat sebagai potensi kekayaan daerah. Kebanyakan potensi pajak itu hilang di kawasan industri.

Berdasarkan, UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Aturan itu menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Temuan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa tercatat sebagai potensi daerah itu digawangi sejumlah elemen masyarakat.

Menanggapi masalah itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada perusahaan yang menggunakan air tanah akan tetapi tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Hanya saja, keinginan itu masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat atas tarif pajak air tanah.

“Kami akan turun ke lapangan usai aturan Pergub tarif pajak air tanah sudah diterbitkan,” katanya.

Kini, pihaknya diakui dia, masih fokus pada pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Setelah fokus kami selesai, baru akan jadikan tarif air tanah menjadi program kerja kami ke depan,” imbuhnya.

Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya di rubrik Berita

To Top