kabarbekasi – Memasuki bulan ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan rekomendasi pelaksanaan salat terawih. Pertimbangan itu diambil karena wilayah tersebut sudah masuk dalam zona hijau.
“Kita kan enggak zona merah, kalau enggak salah Kota Bekasi sudah zona hijau hampir 80 persen,” kata Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, Rabu 31 Maret 2021.
Baca juga: Jangan Ceroboh, Tilang Elektronik di Bekasi Mulai Berlaku
Mi’ran menambahkan, pelaksanaan salat terawih itu bisa disesuaikan dengan wilayah yang sudah ditetapkan secara institusional. Dalam hal ini Dinas Kesehatan yang akan melakukan pemetaan zona. “Jadi pemetaan itu akan menjadi dasar mana saja wilayah yang boleh atau tidak menggelar salat terawih,” katanya.
Kini, pihaknya kata dia, tengah menggodok aturan bersama pemerintah daerah untuk pelaksanaan salat terawih. Seperti yang diketahui di ramadan tahun lalu, pelaksanaan salat terawih ditiadakan.
Baca juga: Pensiunkan 1.062 Polsek, Ini Tugas Prioritas Aparat Kepolisian
“Tahun lalu, salat terawih berjamaah yang ditiadakan, tapi salat ied diperbolehkan dengan menetapkan standar protokol kesehatan,” kata Mi’ran.
Menurut dia, nantinya pemerintah daerah mengumumkan aturan terkait terawih. Tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. “Karena biasanya awal ramadan itu banyak yang salat terawih,” katanya.
Dia berharap, dalam pelaksanaan prokes saat salat berjamaah bisa lebih baik dari tahun lalu. Kalau tahun lalu jarak aman jamaah 1,5 meter, sekarang tentu diharapkan kurang dari 1 meter. (put)