kabarbekasi – Kuasa hukum korban penipuan investasi EDCcash menyebut pihak terlapor menarik para pengikut menggunakan jaringan komunitas keagamaan. Tujuannya, agar banyak korban yang mudah cepat mempercayai.
“Karena mereka (terlapor) untuk memperdayai korban melalui sejumlah komunitas yang ada di tengah pemukiman warga,” kata Agus Supriyanto, kuasa hukum korban.
Baca juga: Korban Investasi Bodong EDC Sempat Setor Rp5 M
Agus menambahkan, kebanyakan mereka diimingi dengan bunga besar setiap harinya. Namun, sampai sekarang janji itu belum pernah terbukti diberikan terlapor. “Tidak ada sampai sekarang janji mereka terbukti,” katanya.
Padahal, kata dia, dalam bujug rayu kepada korban, si pelapor menjanjikan akan memberikan bunga sebesar 0,5 persen setiap hari dari total setiap investasinya. Ditambah lagi, mereka mendatangi korban melalui sebuah kegiatan keagamaan.
Baca juga: Duh, Pembayaran THR Tahun Ini Dilakukan Bertahap
“Sistem perengkrutannya sangat bagus, sehingga banyak orang langsung percaya. Mereka masuk ke komunitas-komunitas keagamaan,” kata Agus.
Seperti yang diketahui, rumah itu dihuni oleh Abdul Rahman Yusuf yang merupakan owner aplikasi E-Dinar Coin (EDC). Warga menduga investasi yang dimiliki oleh Abdul Rahman Yusuf tersebut dinilai bodong. (put)