Pihak Kementerian Dalam Negeri mengembalikan laporan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya, dokumen yang diterima belum memenuhi ketentuan pemilihan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, setelah menerima hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi pihaknya sudah melakukan kajian. Dan dinilai ada beberapa tahapan yang tidak sesuai.
Alhasil, kata Tito, laporan yang diterimanya itu dikembalikan lagi ke Pemprov Jawa Barat.
“Sudah kami kaji, tapi karena ada beberapa tahapan yang tidak sesuai kami kembalikan ke Pemprov Jawa Barat, detailnya bisa tanyakan ke Dirjen Otda,” kata Tito di Bekasi.
Seperti yang diketahui, pemilihan Wakil Bupati digelar pada Rabu (18/3/2020). Buntut pemilihan itu terjadi polemik. Dalam pemilihan itu, dihadiri 40 anggota dewan dan 10 anggota lainnya absen.
Hingga sekarang polemik penetapan Wakil Bupati Bekasi masih alot. Belum ada keputusan resmi dari Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. (put)