Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah di Kali Bekasi. Pasalnya, aliran Kali Bekasi kerap tercemar hingga mengeluarkan aroma bau busuk.
“Harus ada sanksi bagi para pengusaha yang dengan sengaja membuang limbah,” kata Tri, Jumat 26 Juni 2020.
Baca juga : Ratusan Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta
Tri menambahkan, penanganan Kali Bekasi atas keberadaan limbah harus ditangani dari hulu hingga hulir. Sehingga, bila itu ditangani secara keseluruhan maka kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nah untuk pemerintah daerah kita siap melakukan monitoring atas temuan-temuan dan dampak yang terjadi atas pencemaran,” katanya.
Baca juga : Stunting di Kabupaten Bekasi Meningkat
Termasuk, pemerintah daerah akan mengawasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Bekasi. Apabila ditemukan pengolahan itu bermasalah, maka kata dia, Pemkot Bekasi bisa memberikan sanksi.
“Jadi lebih pada pengawasan sebelum pemenuhan kewajiban para perusahaan,” katanya. (cil)