Tak mau ambil risiko, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk melarang sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka tahun ajaran baru. Alasannya, wilayah yang dipimpin Bupati Eka Supri Atmadja masih berstatus zona kuning.
“Kita masih menggelar belajar sistem online untuk semua satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi. Itu berlaku untuk negeri dan swasta,” kata Kepala Dinasb Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga: Bogor Belajar ke Kota Bekasi Soal Sekolah di Tengah Pandemi
Sehingga, dia meminta tidak ada lagi pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait sistem pengajaran tahun ajaran baru. Keputusan itu sampai wilayahnya sudah ditetapkan sebagai zona hijau.
Meski begitu, Carwinda meminta kepada seluruh satuan pendidikan sudah menyiapkan prosedur standar protokol pencegahan Covid-19. Sehingga, ketika proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan maka tinggal merealisasikan.
Baca juga: Heboh, Mayat Ditemukan Warga Sukatani dengan Luka Memar di Kepala
“Kita damai dengan Covid-19. Tapi tetap memprioritaskan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan serta menjaga jarak,” katanya.
Carwinda tetap mengimbau kepada seluruh tenaga pengajar untuk tetap hadir ke sekolah, meski sistem pengajaran masih online. Alasannya, dibutuhkan data kehadiran guru untuk menyusun materi pembelajaran online bagi muridnya.
“Jadi sudah tidak ada lagi, guru dan tenaga kependidikan tidak hadir ke sekolah. Kepala sekolah harus mengontrol pegawainya,” katanya. (cil)