Hasil recofusing anggaran penanganan COVID-19 tidak terserap, tim anggaran DPRD Kabupaten Bekasi harus mengembalikan dana Rp700 miliar ke sejumlah dinas.
Padahal, hasil recofusing anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: Ini Sosok Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Pengembalian dana itu tertuang setelah pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2020 bersama Bupati Bekasi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat lalu 18 September 2020.
“Iya benar harus dikembalikan ke dinas. Karena dana yang disediakan Rp1,3 triliun hanya terserap kurang lebih Rp150 milliar,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim di Bekasi, Rabu 23 September 2020.
Baca juga: Berstatus Zona Merah, Begini Cara Kerja ASN di Kabupaten Bekasi
Pasalnya dalam pembahasan itu, kata Mustakim, ditemukan angka defisit anggaran dari pemerintah daerah hingga Rp384 miliar. Makanya untuk menutupinya digunakan sisa anggaran hasil recofusing.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, seluruh penggunaan anggaran sesuai kebutuhan. Sehingga, tersisanya anggaran penanganan COVID-19 tidak perlu dipersoalkan.
“Meski minim penyerapan, tapi tetap sesuai kebutuhan. Kalau tidak sesuai kebutuhan mereka mau beli pakai apa. Jadi tepat sasaran penggunaannya,” ujarnya. (put)