kabarbekasi – Setelah disegel karena melanggar protokol kesehatan, kali ini izin operasional Waterboom Lippo Cikarang, yang berlokasi di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi kembali berperasi. Meski sudah disegel, proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum masih berlanjut meski sudah dibuka segelnya oleh petugas,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu 10 Maret 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Waterboom Cikarang
Bahkan, pencabutan segel itu kata dia, didasari adanya komitmen dari pihak manajemen. Bukan itu saja, pihak pengelola harus membuat surat pernyataan terkait kewajibannya menaati protokol kesehtaan.
“Jadi pihak pengelola harus mentaati juga intruksi Bupati terkait PPKM,” kata Dodo.
Baca juga: DPRD Nilai Kerumunan Waterboom Cikarang Rawan Jadi Klaster Baru
Dodo menjelaskan, pihak pengelola bisa memberlakukan kebijakan kepada para pengunjung. Sesuai aturan Bupati, setiap pengunjung dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas pemberlakuan PPKM.
Seperti yang diketahui, pada Januari 2021 lalu, pihak kepolisian setempat menetapkan tersangka atas kasus kerumumunan terkait kegiatan promo yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Dalam promo itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon besar atas tiket masuk yakni hanya Rp10 ribu per orang. Akibat promo itu pengunjung membludak. (put)