Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat edaran. Surat itu membuahkan keputusan untuk melarang
Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat edaran. Surat itu membuahkan keputusan untuk melarang