AYJ, (17) pelaku mutilasi yang dikenal sebagai manusia silver akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis
Topik: Mutilasi Kayuringin
Rekontruksi Kasus Mutilasi, Pelaku Lebih Dulu Ditodong Pisau, dan Balas Bacok Leher hingga Tusuk Dada Korban
Reka ulang pelaku AY yang digelar tim penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 35 adegan. Dalam adegan itu pelaku lebih dulu ditodong pisau
Suasana Persiapan Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi di Bekasi
Rencananya, tim penyidik Polda Metro Jaya bakal menggelar rekontruksi kasus mutilasi di rumah pelaku AY, (17 tahun) di Kampung Pulo Gede RT
Manusia Silver Pelaku Mutilasi Belum Didampingi Kuasa Hukum
Tersangka mutilasi berinisial AY (17 tahuj) hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota
Ketua RW Pelaku Mutilasi Ungkap Temuan Potongan Tubuh di dalam Rumah
Pelaku mutilasi DS, (24) telah menyimpan potongan tubuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Pulo Gede, RT 05 RW11, Kelurahan Jakasampurna, Kota