Majelis Ulama Indonesia, Kota Bekasi mengeluarkam surat intruksi kepada jajaran yang berada di tiap-tiap kecamatan.
Intruksi itu tertuang dalam surat bernomor 016/MUI-BKS/V/2020, mengenai proaktif menyampaikan dan memberikan edukatif kepada masyrakat mengenai pemayaran zakat, infaq,
Dalam surat intruksi itu dijelaskan zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada bulan ramadan tidak harus menunggu malam lebaran dengan tiap jiwa 2,5 kilogram berupa makanan pokok (beras) atau uang sebesar Rp40.000, sesuai dengan edaran Ketua Baznas Jawa Barat No.107 tahun 2020 mengenai besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se Jawa Barat tahun 1441 H / 2020 M.
Kemudian zakat mal yang sudah mencapai satu nishob walaupun belum jatuh haul, bisa dibayarkan melalui Baznas Kota Bekasi dan UPZ Kecamatan agar guna di distribusikan tepat sasaran.
Intruksi berikutnya, untuk selalu mentaati ulil amri/Pemerintah hingga zona merah berlalu agar menuruti anjuran yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Bekasi khususnya PSBB yang masih di berlakukan.
Untuk malam Nuzulul Qur’an dilakukan di rumah termasuk Malam takbir, I’tikaf 10 hari dan terutama tidak melakukan open house untuk warga. Karena kebiasaan pada umumnya selepas salat ied berkeliling dari rumah kerumah. Cukup dengan komunikasi digital.
Yang terakhir, MUI Kota Bekasi untuk selalu menyimak, memperhatikan berita, pendapat dan himbauan dari ahli Covid -19 yang berwenang di negeri ini. Jangan percaya dan terpedaya dengan berita berita hoax apalagi menyebarluaskan. Selalu yakin bahwa cara yang diambil adalah cara terbaik bagi diri kita, dan terutama selalu berdoa agar kita terselamatkan dari wabah yang musuhnya tidak terlihat sama sekali.
Surat instruksi tersebut akan disebarluaskan kepada para Ketua MUI kecamatan se Kota Bekasi dan disampaikan kepada warga Kota Bekasi, telah tertanda tangani oleh Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri dan Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Ust. H. Husnul Kholid P. SE, MM pada tanggal 05 Mei 2020. (adv/humas)