Site icon KabarBekasi

New Normal, ASN di Kota Bekasi Kembali Ngantor, Usia 50 Tahun Tetap WFH

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi secara bertahap bakal kembali berkantor. Hanya saja, pegawai yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit tetap work from home (WFH).

Khusus untuk usia yang 50 tahun tidak bisa bekerja di kantor, dipersilahkan bekerja di rumah. Termasuk usia produktif tapi memilili riwayat sakit juga tidak diperbolehkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca juga : Minta Keringanan Biaya Pendidikan, Kota Bekasi Kirimi Surat Kemendikbud

Meski demikian, kata Karto, seluruh pegawai di Kota Bekasi masih fokus melakukan penanganan Covid-19 atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sebenarnya sejak penerapan PSBB mereka (ASN) jam kerja tetap berlaku. Kalau diperlukan untuk datang ke kantor, mereka pasti datang,” kata Karto.

Baca juga : Pekan Depan Sarana Ibadah di Bekasi Dibuka

Dalam penerapan new normal, kata Karto, seluruh kantor layanan akan kembali aktif. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tekhnis dari Peraturan Wali Kota (Perwal). “Pemerintah daerah menyiapkan kebijakan ASN menuju aktivitas normal,” katanya.

Karto mengaku, pemerintah daerah perlahan menuju aktivitas normal dengan memprioritaskan protokol kesehatan. (put)

Exit mobile version