Upaya melakukan pencegahan arus balik, sejumlah titik pengecekan kendaraan mulai diperketat. Untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang menyelinap, pihak kepolisian berjaga 24 jam.
Setiap pemeriksaan kepada pengendara, petugas kepolisian meminta surat izin keluar masuk (SKIM). Jika tidak memilikinya, pengendara itu akan diminta putar balik alias tidak boleh masuk ke Kota Bekasi.
Baca juga : Loh, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PSBB Tahap IV
Hal itu dikatakan Kasubnit Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Agung Rahmadi. Menurut dia, petugas yang melakukan pengecekan para pengendara dilakukan selama 24 jam dan dibagi dua shif.
Setiap pemeriksaan, petugas mampu membedakan pengendara pendatang atau bukan. “Karena ada citi tentunya antara pengendara biasa dengan pemudik yang hendak balik ke Kota Bekasi,” paparnya.
Baca juga : New Normal, ASN di Kota Bekasi Kembali Ngantor, Usia 50 Tahun Tetap WFH
Bahkan, dia mengaku, banyak pengendara roda dua yang berusaha mengelabui petugas jaga. “Walau hanya satu dua pengendara tetapi memang ada mereka berusaha menutupi agar tidak ketahuan petugas,” ujarnya. (cil).