Polres Metro Bekasi mulai bijak mengambil langkah setelah dibukanya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, setiap SIM yang masa berlakunya sudah habis pada 17 Maret hingga 29 Juni bebas tilang.
“Jadi bagi pemilik SIM yang berlakunya habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Juni bisa diperpanjang pada bulan berikutnya. Di lapangan juga tidak ada penilangan dengan alasan SIM mati,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, Kamis 4 Juni 2020.
Baca juga : Polisi Sita Puluhan Batang Pohon Ganja di Bekasi
Peraturan ini dibuat kata dia, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Menurutnya, kata dia, cara ini sebagai penyesuaian situasi. “Latarbelakangnya karena pademi corona saja,” ujarnya.
Dia mengaku, sebagian lokasi perpanjang SIM kerap terjadi kerumunan massa. Salah satunya, lokasi SIM keliling yang ada di pusat perbelanjaan di Bekasi.
Baca juga : Gara-gara Ini Bentrokan Dua Ormas di Bekasi Pecah
Untuk mengantisipasinya, para pemohon diminta untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker dan jaga jarak. “Polisi juga memakai alat pengeras untuk menginformasikan jaga jarak dalam melakukan antrean,” tutupnya. (cil)