Pelaksanaan salat Jumat di Kota Bekasi dinilai efektif hanya dilakukan satu gelombang. Hal itu ditegaskan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika ditanyakan terbitnya surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Dalam surat edaran itu tertulis nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar pada Selasa 16 Juni 2020. Disitu diatur soal pelaksanaan salat jumat dua gelombang.
Baca juga : Begini Kata Wakil Wali Kota Bekasi Terkait Kegiatan Kongkow
Untuk jamaah yang memiliki akhiran nomor ponsel ganjil maka dipersilahkan mengikuti salat pukul 12.00. Namun, untuk yang memiliki nomor akhiran ponsel genap dipersilahkan melaksanakan salat jumat pukul 13.00.
“Sejauh ini kapasitas masjid bisa digelar dengan mengedepankan jaga jarak. Maka lebih efektif melaksanakan salat satu gelombang,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat 19 Juni 2020.
Baca juga : Car Free Day Kota Bekasi Dipertimbangkan Dibuka, Asalkan…
Sebenarnya, kata dia, tidak mempermasalahkan salat Jumat digelar satu gelombang. Asalkan, aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak menjadi prioritas.
Hanya saja, Rahmat tetap mengembalikan keputusan itu ke masing-masing masjid. Apakah akan menjalankan satu gelombang atau dua gelombang. Namun, sampai saat ini surat edaran belum diterima. “Belum diterima surat edaran itu,” tutupnya. (cil)