Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi tangkap dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku bernama Usup Supriatna alias Osan ditangkap di Kampung Jagaraya RT 05 RW 07, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dia merupakan buruh kasar di Cikarang.
Baca juga : Polisi Sita Puluhan Batang Pohon Ganja di Bekasi
Sedang, satu pelaku lainnya bernama Ahmad Sopiyan alias Piyan. Dia ditangkap di Kampung Elo Wate, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan kepemilikan narkotika jenis sabu. Hingga akhirnya pelaku Osan ditangkap terlebih dahulu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak.
Baca juga : Fakta Begal Payudara Kembali Terjadi di Bekasi
Dari tangan keduanya, barang bukti yang diamankan 4 bungkus klip bening brutto 0,82 gram. Pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari pelaku bernama Ibnu yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, dua pelaku diganjar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cil)