Akhirnya, tempat hiburan dan wisata lainnya diperbolehkan beroperasi kembali oleh Pemerintah Kota Bekasi. Sebelumnya, selama empat bulan para pelaku usaha ini harus pasrah tidak beroperasi.
“Sudah diizinkan buka kembali, untuk tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan. Yang penting utamakan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat 2 Juli 2020.
Baca juga: Update Corona Kota Bekasi 2 Juli: Jumlah ODP Menurun
Rahmat menambahkan, selama hampir kurang lebih empat bulan seluruh sektor pariwisata harus tutup sementara. Hal itu disebabkan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.
Tapi, kali ini, berdasarkan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca pencegahaan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi, jasa pariwisata dan tempat hiburan kembali dibuka.
Baca juga: Kompak, Kota dan Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBB
Untuk katagori pelaku usaha wisata dan hiburan diantaranya, rumah makan atau restoran, hotel, tempat permainan anak, karaoke, spa atau refleksi, fitnes, salon.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terkait protkol kesehatan. Salah satunya, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak aman. (put)