Berikut Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Bekasi

oleh -82 views
Ilustrasi Penjualan hewan kurban di Bekasi / kabarbekasi.id

Pemerintah Kota Bekasi membuat aturan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1441 H. Salah satunya, setiap menyembelih hewa kurban di area yang bisa jaga jarak.aman.

Diantara ketentuan itu, Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), yang meliputi:

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya
dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di CFD Bekasi, Diminta Rapid Test

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di CFD Bekasi, Diminta Rapid Test

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M. Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.