Ini Besaran Denda Bagi Warga Kabupaten Bekasi yang Tidak Pakai Masker

oleh -106 views

Awas, warga Kabupaten Bekasi yang kedapetan tidak memakai masker kena denda. Tak tanggung-tanggung dendanya sampai Rp250 ribu.

Penerapan sanksi ini buntut masih diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adanya denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di CFD Bekasi, Diminta Rapid Test

“Kami masih berpegang pada aturan yang berlaku di Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat sedang berada di luar rumah,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu 15 Juli 2020.

Menurut Alamsyah, aturan itu menyebutkan setiap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau di fasilitas umum akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. “Atau bisa juga dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum,” jelasnya.

Baca juga: Geger, Ular Raksasa Masuk ke Rumah Warga di Tambun

Alamsyah mengaku, penerapan sanksi ino lebih berat ketimbang sanksi yang dikeluarkan tim gugu tugas Pemprov Jawa Barat yang hanya memberikan denda Rp100 ribu-Rp150 ribu.

Nanti, kata Alamsyah, eksekusi penegakan aturan akan dilakukan pihak Satpol PP dan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Bisa juga dibantu pihak kepolisian dalam pemberian sanksi,” tutupnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.